BreakingNews. Diketahui 6 ( a + 2 ) = 9 ( 2a â€" 1 ) nilai a adalah; 17. Diketahui dua lingkaran masing masing berjari jari 12 cm dan 5 cm. Jarak kedua keliling lingkaran adalah 8 cm. Panjang garis singgung persekutuan luarnya adalah 2 A. 23 cm C. 25 cm B. 24 cm D. 26 cm

Apakah guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa? Sebaiknya pepatah itu tidak ditelan mentah-mentah. Mengingat guru adalah manusia biasa dengan kebutuhan akan sandang, papan, dan pangan, hargailah mereka dengan memenuhi hak mereka. Hak dan kewajiban guru harus sama-sama terpenuhi agar mereka dapat mengemban tugas dengan baik. Undang-undang yang Membahas Hak dan Kewajiban Guru Ada dua undang-undang yang membahas mengenai hak dan kewajiban guru, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Hak Guru Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai. Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas. Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual. Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas. Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. Mendapatkan perlindungan saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas. Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku. Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas. Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi. Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi. Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya. Baca juga 10+ Puisi Guru Terbaik dan Penuh Makna! Kewajiban Guru Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 2, inilah sejumlah kewajiban guru Membuat suasana pendidikan bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan membuka ruang dialog dengan murid. Berkomitmen secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan. Menjadi teladan dan penjaga nama baik instansi, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang telah diberikan padanya terkait profesi pengajar. Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 20, inilah sejumlah kewajiban guru Membuat rencana pembelajaran, melakukan proses pengajaran yang bermutu, serta melakukan penilaian hasil pembelajaran murid. Melakukan peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademis serta kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Teknologi dan Informasi, serta Seni. Tidak melakukan diskriminasi terhadap murid berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, hingga status sosial ekonomi murid yang bersangkutan. Berpegang teguh pada peraturan dalam undang-undang, hukum, dan kode etik guru yang berlaku, serta nilai-nilai agama dan juga etika. Ikut berperan aktif dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Kesimpulan Dari sini bisa kita lihat bahwa antara hak dengan kewajiban guru sudah seimbang. Sebelum menuntut guru untuk melaksanakan kewajibannya, jangan lupa untuk memenuhi hak mereka. Bila hak-hak para guru sudah terpenuhi, maka akan semakin mudah bagi mereka untuk menjalankan kewajibannya. Apalagi mereka-lah peran utama dalam mendidik anak bangsa di sekolah maupun universitas. Profesi seorang guru dan dosen tidak hanya datang ke kelas, mengajar dari buku, lalu selesai sudah. Seorang pengajar yang berdedikasi harus dapat mendorong murid-muridnya untuk terus semangat dalam menggali ilmu. Ibarat orang tua di rumah, guru juga bertugas membimbing anak saat di sekolah. Dengan bimbingan yang tepat, murid akan menggunakan ilmu yang mereka dapat agar lebih bermanfaat. Tidak hanya untuk hidup mereka sendiri, tapi juga bagi orang-orang di sekeliling mereka. Nah, inilah sejumlah hak dan kewajiban guru berdasarkan undang-undang yang berlaku di dunia pendidikan Indonesia. Semoga kita tidak lupa memenuhi hak mereka, seperti mereka yang selalu ingat untuk menunaikan kewajiban mereka. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran! Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja. Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di 021 5091-6006 atau email ke [email protected]
Dasarhukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya : UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta. Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi. UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten. - Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Seorang guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta sering disebut sebagai "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Profesi guru dianggap mulia karena mengajarkan berbagai ilmu pada para peserta didiknya. Dalam dunia pendidikan, profesi guru terbagi menjadi dua yaitu guru yang berstatus sebagai PNS dan Non-PNS atau yang disebut honorer. Guru honorer adalah tenaga pengajar yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah minimum UMR. Meskipun mereka tidak menyandang predikat PNS, namun tidak semestinya mereka digaji di bawah upah minimum serta disamakan dengan karyawan kontrak. Pada 2018 lalu, seorang guru honorer di Mojokerto hanya diupah Rp400 ribu per bulan. Angka tersebut tidak sampai 20% dari UMK di kota tersebut. Kasus tersebut hanya 1 dari sekian banyak nestapa para guru yang digaji jauh dari kata layak. Namun bagaimana jika hal tersebut dilihat dari sudut pandang hukum? Berdasarkan UU no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesional, setiap guru harus memperoleh 11 hak-haknya yaitu Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya; Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan; Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam organisasi profesi; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi kademik dan kompetensi; Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Lebih jauh lagi, sebagai maksud atas ayat 1 a, pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa penghasilan tersebut juga meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, atau tunjangan khusus. Namun, mengenai tunjangan profesi dan khusus sebagaimana dalam PP no 41 tahun 2009 BAB 2 tunjangan profesi dan khusus hanya diberikan oleh guru PNS setiap bulannya. Sedangkan pemberian tunjangan tersebut untuk guru dan dosen non-PNS harus disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Meskipun pada UU 14 tahun 2005 pasal 16, guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ialah guru yang memliki sertifikat pendidik dan tidak hanya diangkat oleh pemerintah tetapi juga oleh “penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat”. Pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS mengikuti PP no 48 tahun 2005 harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi. Ditambah dengan kewajiban mengisi daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan yang baik dengan pelaksanaannya yang terpisah dari pelamar umum bagi guru dengan masa kerja di bawah 20 tahun dan usia maksimal 46 tahun. Pengangkatan tersebut juga harus memproriataskan tenaga honorer yang berusia paling tua dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak. Berdasarkan data dari Kemendikbud, 1,65 juta guru dan tenaga kependidikan di Indonesia masih berstatus non-PNS. Sedangkan 1,71 juta guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berstatus PNS paling banyak tersebar di Pulau Jawa. Daerah-daerah pelosok seperti Kalimantan Utara dan Papua Barat memiliki jumlah guru yang paling sedikit di bawah. Guru di Kalimantan Utara hanya berjumlah 6,569 dan di Papua Barat 9,042. Angka tersebut tentu tidak sebanding dengan jumlah guru di Pulau Jawa yang kurang lebih mencapai 700 ribu guru. - Pendidikan Kontributor Mochammad Ade PamungkasPenulis Mochammad Ade PamungkasEditor Yandri Daniel Damaledo Dalamsumber hukum Islam mengajarkan kepada kita bahwa guru adalah salah satu orang berilmu yang benar-benar harus dihormati. Sebab dari guru, kita mendapatkan ilmu yang tak terbatas. Dulu para sahabat, rela melakukan perjalanan yang jauh hanya untuk mendapatkan satu hadits saja. Yang disampaikan oleh gurunya di majelis ilmu. Ini adalah adab

17/03/2023 Pendidikan 0 Views Mengapa Guru Perlu Dihormati? Guru adalah sosok yang memiliki peran penting dalam kehidupan kita. Mereka adalah orang yang membimbing dan mengajar kita untuk menjadi lebih baik. Tanpa guru, kita tidak akan bisa menjadi seperti sekarang ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menghormati guru. Apa Saja Hak Guru? Selain hak untuk dihormati, guru juga memiliki hak-hak lain yang perlu kita hormati. Beberapa hak guru antara lain Hak untuk mendapatkan gaji yang layak Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum Hak untuk mendapatkan fasilitas yang memadai Hak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya Hak untuk mendapatkan dukungan dari orang tua dan masyarakat Mengapa Kita Harus Menghormati Guru? Ada beberapa alasan mengapa kita harus menghormati guru, antara lain Guru membantu kita untuk mencapai impian dan cita-cita kita Guru memberikan ilmu dan pengetahuan yang sangat berharga Guru adalah panutan dan teladan bagi kita Guru membantu kita untuk mengembangkan potensi diri Guru adalah sosok yang memberikan pengaruh positif dalam hidup kita Bagaimana Cara Menghormati Guru? Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menghormati guru, antara lain Mendengarkan dengan baik saat guru sedang mengajar Menghargai waktu dan usaha yang diberikan oleh guru Tidak mengganggu ketika guru sedang mengajar Menghormati perbedaan pendapat dengan guru Menghargai privasi guru Apa Akibatnya Jika Tidak Menghormati Guru? Jika kita tidak menghormati guru, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada diri kita sendiri. Beberapa akibat dari tidak menghormati guru antara lain Kita akan kehilangan kesempatan untuk belajar dari guru Hubungan kita dengan guru dan teman-teman sekelas dapat terganggu Kita akan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri Kita akan terkesan tidak sopan dan kurang beradab Kita akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas kinerja kita Kesimpulan Dalam kehidupan kita, guru memegang peran yang sangat penting. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menghormati guru dan memperlakukan mereka dengan baik. Dengan menghormati guru, kita akan mendapatkan banyak manfaat dan kesempatan untuk berkembang menjadi lebih baik. Check Also Admin Dashboard Php Welcome Inilah Cara Membuat Dashboard Admin Yang Menarik Dan Mudah Digunakan Bagaimana Menggunakan Admin Dashboard PHP? Admin Dashboard PHP adalah alat yang sangat berguna untuk mengatur …

Dalamhal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan positif dengan para peserta didik. 6. Guru Sebagai Motivator Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar semangat dan aktif belajar. Hak dan Kewajiban Guru Profesional dan Pendidik — Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak dan Kewajiban Seorang Guru Profesional dan Pendidik foto via Hak dan Kewajiban Guru Profesional Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat one menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen pasal xx, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. baca juga belajar matematika Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Republic of indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik. baca juga Pengertian Pendidik editor cak ipin sumber 178 Salah satu pembatasan atas hak asasi manusia dalam UUD 1945 adalah . a. kekuasaan negara b. Piagam PBB c. Pancasila d. nilai-nilai moral dan agama. 179. Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal, namun pelaksanaannya di setiap neg ara tidak sama. Pelaksanaan hak asasi manusia di negara Indonesia berpangkal dari . 0% found this document useful 0 votes285 views9 pagesDescriptionadministrasi pendidikanCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes285 views9 pagesHak - Hak GuruJump to Page You are on page 1of 9 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Salahsatu contoh penerapan demokrasi dalam bermasyarakat adalah pemilihan RT, Sebagai manusia biasa, tentunya kita ingin dihormati oleh orang lain. Namun, semua manusia pun mengharapkan hal yang sama, sehingga berlaku sebuah hukum, yaitu, siapa yang hendak dihormati haruslah menghormati orang lain terlebih dahulu. sedangkan hak yang
Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting di Indonesia. Mereka menjadi pilar utama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan membentuk generasi yang cerdas. Sebagai seorang guru, mereka memiliki hak yang harus dihormati dan diakui. Secara umum, berikut hak yang diperoleh guru tetap yayasan. Pertama, memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan sekolah atau yayasan. Hak ini menjamin bahwa guru akan mendapatkan gaji yang layak dan wajar sesuai dengan kinerja mereka. Ini juga berlaku untuk guru yang bekerja di sekolah swasta atau yayasan. Kedua, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Guru yang berprestasi akan mendapatkan promosi dan penghargaan yang layak. Hal ini akan meningkatkan motivasi dan semangat kerja guru, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Ketiga, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Guru harus dihormati dan diakui hak mereka untuk melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Ini akan melindungi guru dari berbagai bentuk penindasan dan diskriminasi. Keempat, hak untuk mengajukan keluhan. Guru harus memiliki hak untuk mengajukan keluhan dan mengajukan tuntutan yang wajar dan layak. Ini akan membantu guru dalam menegakkan hak-hak mereka. Guru juga memiliki hak untuk mengikuti pelatihan dan program pengembangan profesional. Ini akan membantu guru dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan mereka. Hak-hak ini berlaku hingga 20 Desember 2022. Oleh karena itu, guru harus menghormati dan menghargai hak-hak mereka sebagai seorang guru. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendidikan di Indonesia. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!
Salahsatu hak sebagai warga masyarakat adalah..Pembayar pajak Memilih tempat berobat Mematuhi rambu lalu lintas Melakukan kerja baktiPembahasanHak merupakan sebuah kewenangan atau segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak dia dilahirkan di dunia ini. Setiap manusia terlahir dengan hak dan kewajibannya.
Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak-Hak Guru Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik. Referensi Online Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di The following two tabs change content Posts Multiple Personality. p Penulis Author di gYZecs.
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/82
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/40
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/5
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/240
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/208
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/340
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/32
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/268
  • 4ju6mkx7g1.pages.dev/214
  • salah satu hak guru adalah dihormati oleh